Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN I Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.
Budi menjelaskan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.
"Nah, ini ada pengembangan. Masih Sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.
Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.
Saksi-saksi diperiksa di Sumut
Terkait penyidikan yang sedang berlangsung, lanjut Budi, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," kata Budi.
Pada Selasa kemarin, ada tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK. Tempat pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Para saksi tersebut ialah PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024, T. Rahmansyah Putra; PNS atau PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara, Heri Handoko; dan PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara, Faisal.
Kemudian Pensiunan PNS-PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PNS- Kasatker PJN Wilayah I Sumatera Utara periode 2021-2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rahmad Parulian; dan Kasatker Wilayah I PJN, Dicky Erlangga.
"Hari ini [Selasa] pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ucap Budi.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3















































