Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mudah tanpa mengikuti prosedur resmi.
Hal ini merespons pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah yang diungkap Polres Siak Polda Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin mengatakan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan yang terpantau dalam sistem. Karenanya, SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi tidak tercatat dalam data kepemilikan SIM yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Disampaikan Komarudin, pihaknya terus melakukan evaluasi dalam prosedur penerbitan SIM. Termasuk, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam proses pembuatan tersebut.
"Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," tuturnya.
Komarudin juga mengingatkan bahwa dalam proses pembuatan SIM, masyarakat atau pemohon wajib hadir langsung.
Karenanya, kata dia, jika ada pihak yang menawarkan membantu proses pengurusan, sudah dipastikan SIM yang diterima adalah palsu.
"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," ucap dia.
Sebelumnya, Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka dan mendapati sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta melalui perantara.
Dalam penawaran tersebut, pelaku mencantumkan tarif pembuatan berbagai jenis SIM, yakni SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.
Data dan foto pemesan kemudian diedit dan dilengkapi kode batang sebelum dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM.
Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik lama.
(dis/isn)

4 hours ago
6








































