Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan Disiram Air Keras BAIS TNI

7 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi pendamping hukum Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyebut koleganya sudah menjalani serangkaian operasi mata dan bedah plastik pasca-disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI lima bulan lalu.

"Hingga saat ini, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik sepanjang 5 bulan ini," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang menjadi bagian TAUD dalam konferensi pers di kantornya, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Dimas mengutip keterangan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026 yang menjelaskan paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dan berdampak serius pada penglihatan Andrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, mata kanan Andri hanya mampu menangkap cahaya. Bahkan, dalam pemeriksaan, ia disebut tidak mampu mengenali huruf, termasuk huruf dengan ukuran paling besar.

Meski sempat mengalami kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah berhasil ditangani dan hingga kini tidak ditemukan infeksi.

Untuk melindungi struktur mata dan mendukung proses penyembuhan, mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput, sementara kelopak matanya dijahit selama sekitar 4-6 bulan.

"Tapi, perkembangan terakhir, bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya, tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andrie," ucap Dimas.

"Dan kemudian ketakutan, kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisasi risikonya," lanjutnya.

Selain itu, Andrie juga telah menjalani cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya.

Luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur, sementara bagian leher masih memerlukan operasi lanjutan. Andrie juga menggunakan pressure garment sebagai bagian dari perawatan.

"Dan termasuk adalah rencana untuk melakukan proses-proses yang sifatnya pemolesan kulit, setelah melakukan konstruksi atau melakukan upaya-upaya untuk membunuh jaringan-jaringan kulit yang mati akibat air keras, tim dokter ke depannya akan coba untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap kulitnya supaya kulitnya dapat disamarkan bekas lukanya atau bekas nodanya," kata Dimas.

Teruntuk perkembangan dari sisi psikologis, TAUD belum dapat informasi tambahan.

"Tapi, per bulan Juni, yang itu juga disampaikan ketika keterangan tim dokter di muka persidangan militer, Andrie didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih- bukan akibat proses serangan dirinya, melainkan terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu.

"Yang waktu itu masih berproses di peradilan militer dan masih ada upaya-upaya untuk mendatangkan Andrie menjadi saksi korban. Nah, proses severe anxiety ini perlahan-lahan juga masih dilakukan asesmen oleh tim dokter psikologis atau tim psikiater yang ada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tapi kemudian perkembangan lanjutannya belum kami dapatkan," ungkap Dimas.

Ia menyatakan saat ini Andrie masih menjalani proses rawat jalan. Salah satu penanganan yang masih dijalani ialah fisioterapi untuk mengembalikan fungsi morotik atau gerak tubuhnya.

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras tersebut terdiri dari Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan penjara kepada para Terdakwa. Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie. Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.

Vonis tersebut belum inkrah karena para Terdakwa mengajukan upaya hukum banding per tanggal 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang banding tersebut.

(ryn/dal)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |