Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak bisa mengajukan banding terhadap vonis bebas videografer Amsal Sitepu.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat audiensi Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejari Kabupaten Karo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," ujar Habib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang turut dihadiri Amsal itu menghasilkan lima kesimpulan. Selain menegaskan vonis bebas Amsal yang tak bisa diajukan banding, Komisi III juga mendesak evaluasi terhadap Kejari Sumut buntut kasus Amsal.
Hasil evaluasi harus diserahkan kepada Komisi III secara tertulis dalam waktu paling lambat satu bulan.
Ketiga, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.
Keempat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan Kejari telah membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi kasus Amsal.
Terakhir, Komisi III, lanjut Habib, meminta Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau meninjau ulang kasus sebagai bahan evaluasi.
"Tadi kesimpulan yang kita sampaikan dan kesimpulan itu tentu saja kan mengikat bagi terhadap kejaksaan yang memang mitra kami, ya kami harap lima kesimpulan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan," ujar Habib.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
6
















































