loading...
Komdigi menggelar Jaring Aspirasi Pendapat di Banten yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta akademisi. FOTO/IST
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi daring (judol) menjadi prioritas utama pemerintah. Judi online kini telah menjadi masalah kompleks yang memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat.
"Karena sudah mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan. Mulai dari ekonomi, hingga tatanan sosial masyarakat. Dari aspek ekonomi, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru terserap dalam aktifitas illegal Judol," kata Alexander Sabar saat membuka kegiatan Jaring Aspirasi Pendapat di Banten yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta akademisi.
Sebagai regulator, Alexander menegaskan, Komdigi telah merespons aktivitas Judol ini sebagai ancaman yang serius. Sehingga pentingnya melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas ilegal ini di masyarakat.
"Komdigi, sebagai regulator ditugaskan untuk melaksanakan amanat tersebut. Mengawasi platform digital tempat beroperasinya Judol, serta menyusun rekomendasi kebijakan dalam pemberantasan Judol tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Ditjen Wasdig Komdigi dalam paparannya sebagai narasumber, pihaknya banyak mendapat masukan, baik dari pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan dalam Jaring Aspirasi Pendapat ini "Aspirasi ini nantinya yang akan dijadikan bahan rujukan dalam menyusun rekomendasi pengentasan perjudian daring di Indonesia," katanya.
Selain itu, Muchtar menambahkan, terkait penelitian yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019, terkait pembentukan indeks kota tanggap narkoba, dapat juga dibentuk kota tanggap Judol. "Hal ini karena tiap daerah memiliki karakter yang berbeda. Sehingga pendekatannya juga harus disesuaikan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan kolaborasi antara Komdigi, PPATK, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tandas pria yang akrab disapa Muchtar ini.
Perlu diketahui, persoalan Judol ini seperti buah simalakama. Persoalan yang sama halnya terjadi dengan pelacuran online dan sebagainya. Tak bisa hanya dilakukan Oleh pemerintah saja. Melainkan harus melibatkan banyak pihak, seperti PPATK, Polri, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh lintas agama.
(abd)
















































