Klarifikasi Pernyataan, Wamenag Tegaskan Tolak Aksi Paksa Minta THR

3 weeks ago 17
Klarifikasi Pernyataan, Wamenag Tegaskan Tolak Aksi Paksa Minta THR Wamenag Muhammad Syafii (kanan) saat mendampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar(MI/Susanto)

WAKIL Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan dirinya mendukung tradisi saling memberi di momen Idul Fitri dan menolak aksi paksa minta THR (tunjangan hari raya) yang dilakukan pihak manapun, utamanya organisasi masyarakat.

"Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk peduli," kata Wamenag, Rabu (26/3).

Syafii mengatakan THR merupakan budaya yang hanya ada di Indonesia dan sudah berlangsung sejak lama.

Namun, meminta THR dengan cara memaksa, apalagi mengatasnamakan suatu kelompok, adalah suatu hal yang tidak patut dibenarkan.

"Sebagai contoh, setiap lebaran, saya siapkan uang khusus untuk diberikan kepada cucu, anak-anak sekitar rumah, dan tetangga yang
membutuhkan. Ini juga dilakukan sekaligus mendidik anak untuk peduli dan mau berbagi," ujar Wamenag.

Ia menyebut memberi adalah hal positif. Puasa juga melatih umat Islam untuk peduli sehingga lahir pribadi-pribadi yang dermawan.

"Kedermawanan penting agar harta tidak hanya bergulir di kalangan orang-orang kaya saja. Ada pemerataan," ungkap Syafii.

Tentang adanya pihak yang meminta, apalagi dengan cara memaksa, Wamenag dengan tegas menolak. Aksi semacam itu menurutnya tidak baik.

"Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Agama tidak mengajarkan hal itu. Karenanya, tidak seharusnya dilakukan 
Kita tolak itu," tegas Wamenag.

"Agama mengajarkan untuk memberi, bukan meminta. Tangan di atas jauh lebih baik dari tangan di bawah," lanjutnya.

Sebelumnya, Syafii memicu kontroversi dengan menyebut aksi ormas meminta THR kepada pengusaha adalah budaya berlebaran di Indonesia sejak dulu.

"Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan," kata Syafii dalam video yang kemudian viral.

"Ya mungkin ada yang lebih ada yang kurang. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak," lanjutnya. (Ant/Z-1).

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |