Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap, MA: Kami Hormati Proses Hukum

1 day ago 9
 Kami Hormati Proses Hukum Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.(Dok. Antara)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.  

“Sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” ujar Yanto, Senin (14/4).
 
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Yanto menegaskan Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap.
 
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” terangnya.(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |