Ketua MPR: Konsep PPHN Sudah Disepakati Semua Fraksi, Tunggu Presiden

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) telah diterima dan disepakati semua fraksi di MPR.

Menurut Muzani, pembahasan PPHN telah selesai sejak Agustus 2025. Dia bilang proses selanjutnya akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN. Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami, kami sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama," ujar Muzani di kompleks parlemen, Kamis (22/1).

Menurut Muzani, sejauh ini ada beberapa opsi produk hukum untuk melaksanakan atau mengimplementasikan PPHN, di antaranya yakni lewat undang-undang, TAP MPR, hingga amendemen UUD.

Namun, opsi kedua melalui TAP MPR tak lagi bisa dilakukan karena MPR kini tak bisa mengeluarkan TAP. Sehingga menurut dia, opsi itu akan dibahas bersama Presiden. Hanya saja, lanjut Muzani, pihaknya masih mencari waktu untuk bisa bertemu.

"Makanya itu sedang-sedang makanya kita perlu diskusi dengan Presiden. Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu," ujar Muzani.

"Nah kapan sekarang kapan ketemunya? kita sedang mencari ketemu dengan Presiden," imbuhnya.

Sementara, Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring sebelumnya menyebut PPHN direkomendasikan untuk disahkan melalui amendemen UUD 1945. Beberapa opsi pengesahan PPHN sebelumnya sempat dikaji, baik melalui undang-undang atau Tap MPR.

Namun, kata Tifatul, pengesahan melalui undang-undang rentan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena alasan itu, opsi amandemen menguat dan telah direkomendasikan termasuk oleh Fraksi PKS.

"Jadi kenapa harus amandemen itu, kalau dia dibuat dalam bentuk undang-undang itu sangat mudah di-judicial review. Kita-kita udah nyusun capek-capek, udah ada 22 periode, ternyata di-judicial review aja gitu, kan sayang," katanya beberapa waktu lalu.

Selain PPHN, Tifatul menyebut Badan Pengkajian MPR juga tengah mengulas seluruh Pasal UUD 1945. Untuk itu, terang dia, MPR telah membentuk lima kelompok yang masing-masing bertugas untuk mengkaji substansi Pasal-Pasal UUD.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |