Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut penentuan nama calon jemaah yang berangkat haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Fadlul sebagai saksi saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Fadlul menjelaskan bahwa BPKH hanya menerima informasi terkait pelunasan atau setoran awal jemaah. Sementara itu, penentuan jemaah yang berangkat menjadi kewenangan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya menerima uang pelunasan? Atau setoran awal?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Fadlul.
"Yang menentukan semuanya kementeriannya?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Fadlul.
Dalam BAP tersebut, Fadlul, menyebutkan bahwa tugas BPKH hanya mengelola dana haji, bukan menentukan kepastian keberangkatan jemaah.
"Mengingat tugas kami hanyalah mengelola dana haji dan bukan menentukan siapa yang harus dan tidak harus berangkat. Betul BAP Bapak ini?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Fadlul.
Ia juga menyatakan bahwa BPKH tidak mendapatkan informasi detail mengenai nama-nama calon jemaah haji maupun kapan mereka mendaftar.
"Kami BPKH tidak mendapatkan detail nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar," ujar jaksa membacakan keterangan Fadlul dalam persidangan.
"Betul," jawab Fadlul.
Selain Fadlul Imansyah, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Pembantu Staf Teknis Urusan Haji 2 KJRI Jeddah, Muhammad Lutfi Makki. Saat ini, Lutfi menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(van/fra)

6 hours ago
5

















































