Kepala BGN: 80 Persen Keracunan MBG karena Pelanggaran SOP

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan marak terjadi lebih dominan dikarenakan pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Hal itu diungkap Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9). Pelanggaran SOP itu, disebut Sudaryono, mencapai 80 persen.

"Terkait masalah keracunan, saya kira sebagian besar, lebih dari 80%, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu," kata Sudaryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono mengatakan kebanyakan SPPG tidak memahami SOP. Ia mencontohkan SOP penyimpanan makanan hingga penyajian yang tak sesuai kapasitas dapur.

"Beberapa kasus sebabnya adalah karena tidak paham SOP. SOP penyimpanan makanan disajikan misalnya kapasitas dapur, intinya adalah kenapa ada keracunan? Karena ada dapur kecil dikasih yang banyak, sehingga dia adanya memasak pagi-pagi, ditaruh dulu, dia masak lagi," ucap Sudaryono.

Sudaryono kemudian menyebut adanya pelanggaran expired date. Dia mencontohkan kasus keracunan 500 santri di Sidoarjo.

"Selain itu, expired date itu juga tidak ditaati. Contoh paling jelas adalah di Sidoarjo. Berdasarkan investigasi sementara kami adalah dia masak jam 05.00 sore, dagingnya itu dikasih label dikonsumsi sebelum jam 10.00. Sudah tahu jam 10.00 tidak dikonsumsi, diantar sekolah di atas jam 11.00," ujar Sudaryono.

"Kalau enggak salah 11.40 baru diantar ke sekolah, baru dikonsumsi sekolah jam 12.00, jam 13.00, 12.14, sehingga bukan kami ingin memaklumi kasus-kasus itu, tapi ini pada intinya kami sampaikan bahwa ini terkait terkait kedisiplinan," ucapnya menambahkan.

Sudaryono memastikan BGN tengah melakukan evaluasi menyeluruh menyusul laporan gangguan kesehatan yang diduga terjadi setelah mengonsumsi menu MBG di sejumlah daerah.

Kasus yang dilaporkan antara lain terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Lasem, Jawa Tengah.

Lengkapnya baca di sini.

(tim/har)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |