Kemnaker bakal Bahas Rancangan Regulasi Satgas PHK dengan Kemenko Perekonomian

1 week ago 13
Kemnaker bakal Bahas Rancangan Regulasi Satgas PHK dengan Kemenko Perekonomian Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

DIREKTUR Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hak Kerja (PHK) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Rancangan regulasinya baru akan kami bahas dengan Kemenko Perekonomian sore nanti," ucap Indah saat dihubungi, Rabu (9/4).

Nantinya, sambung Indah, Satgas PHK tersebut akan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga terkait.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemutusan hak kerja (PHK) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

"Segera dibentuk Satgas, kalaulah terjadi PHK, kita sudah siap. Ada unsur Apindo, Kadin, Serikat Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan saya sudah usulkan kepada Pak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR," kata Said di Jakarta, Selasa (8/4).
 
Dengan demikian, dirinya berharap Satgas tersebut akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila mana terjadi potensi PHK.

Menanggapi itu, Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan untuk segera membentuk Satgas PHK dengan melihatkan serikat buruh, melibatkan dunia akademi, melibatkan rektor-rektor, melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sebagainya.

"Negara kita harus dikelola sebagai satu keluarga. Jadi kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Fal/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |