
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di ranah digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya berharap selanjutnya ruang digital bisa menjadi tempat aman untuk anak.
“Kami berharap ruang digital bisa menjadi ruang belajar dan tempat yang aman buat anak-anak Indonesia,” katanya dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (5/3).
Sebelumnya, pada 17 Februari lalu, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta pembaruan terkait upaya perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah menggodok peraturan yang akan mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, termasuk konten berbahaya.
Dalam kesempatan berbeda, Meutya menjelaskan bahwa salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan. Regulasi itu, nantinya tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya. (M-1)