
UNTUK memastikan kelancaran Musim Tanam II (MT II) yang dimulai pada April, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani dengan memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Salah satu kebijakan penting adalah fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sepanjang tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi.
Ketua Kelompok Tani Harapan Kita di Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Syahrudin mengungkapkan akses terhadap pupuk subsidi kini semakin mudah dan lancar, terutama menjelang Musim Tanam April.
"Penebusan pupuk kini sangat mudah, dan komunikasi antara pengecer dan distributor berjalan dengan baik. Kami tidak lagi mengalami keterlambatan dalam mendapatkan pupuk," ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (1/4).
Kebijakan ini, tambah dia, memastikan semua petani yang terdaftar dalam eRDKK mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu. Selain itu, ia menilai pengecer juga semakin aktif berkoordinasi dengan petani mengenai jadwal tanam dan distribusi pupuk untuk mendukung keberhasilan Musim Tanam April.
“Kami tidak ragu lagi dengan ketersediaan pupuk, dan sejauh ini tidak ada petani di Kabupaten Wajo yang mengalami kekurangan pupuk,” jelasnya.
Menurutnya, pemutakhiran data petani dalam eRDKK dianggap sangat penting untuk memastikan seluruh petani yang berhak mendapatkan akses pupuk subsidi tanpa hambatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menegaskan kebijakan terbaru bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran pupuk subsidi, terutama pada MT II yang dimulai bulan April.
“Dengan adanya fleksibilitas dalam pemutakhiran eRDKK, data penerima pupuk subsidi bisa terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Ini memastikan petani yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses pupuk secara tepat waktu dan sesuai alokasi,” ucap Andi.
Andi menyatakan, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi pupuk, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan data atau penyimpangan ini.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan perubahan kebijakan ini merupakan langkah nyata Kementan dalam memastikan keberlanjutan produksi pertanian dan ketahanan pangan.
“Kita ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan dan tepat sasaran. Fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK ini adalah bentuk respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan petani di lapangan,” tutur Amran.
Kebijakan pemutakhiran data eRDKK, lanjut dia, membuat tata kelola pupuk subsidi lebih adaptif dan responsif, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, memaksimalkan hasil panen, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.(M-2)