Kemenhut dan Polda Lampung Beberkan Kronologi Kayu Terdampar 5 November, Berawal dari Kapal Rusak

10 hours ago 3

loading...

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Lampung mengumumkan hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Foto/Istimewa

LAMPUNG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Lampung mengumumkan hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdamparnya kayu ini disebutkan terjadi pada 5 November 2025.

Adapun konferensi pers pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi di Polda Lampung, Rabu (10/12/2025)

Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Di mana kayu log tersebut berasal dari wilayah Mentawai.

Baca juga: Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera

"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," ujar Kapolda Irjen Helfi dalam konferensi persnya.

Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |