Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan status penetapan tersangka yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya siap menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lodewyk.

Anang menyebut pengajuan keberatan itu merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang.

"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7) mendatang.

[Gambas:Youtube]

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |