Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pengakuan terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam yang mengaku diintimidasi oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyarankan agar Ibam melaporkan dugaan intimidasi yang dialami ke bidang pengawasan Kejagung.
Ia mengklaim apabila memang benar terbukti ada intimidasi maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4).
"Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Ihwal pengakuan Ibam soal namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan penyidik telah menemukan bukti kuat saat kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Oleh karenanya, ia menilai klaim Ibam tersebut sebagai hak pembelaan terdakwa semata. Anang juga menyerahkan keputusan sepenuhnya terhadap Majelis Hakim.
Di sisi lain, ia meminta agar semua pembelaan yang dinyatakan pihak terdakwa disampaikan melalui mekanisme pembelaan di agenda pledoi. Sebab, persidangan hingga saat ini masih terus berjalan.
"Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan JPU dinilai melampaui dakwaan.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya, tetapi juga janggal karena melampaui batas maksimum pidana penjara yang lazim dijatuhkan dalam praktik peradilan.
"Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini," kata Boy, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Tim kuasa hukum, Ibam menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan tersebut. Salah satunya, ihwal munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, yang disebut tidak pernah termuat dalam surat dakwaan.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1















































