
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, salah satu saksi yang diperiksa berinisial AP. "Selaku bendahara pengeluaran pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (29/4).
Tujuh saksi lainnya berlatar belakang swasta, yakni NS selaku Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul, WD dari PT Wilmar, FL dari PT Multimas Nabati Asahan, SRT selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro.
Berikutnya, DR selaku Ketua WMC NU Kartosuro, AST selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga, dan PHB selaku Manager Pemasaran PT Mercindo Autorama. Adapun Harli menyebut satu saksi lainnya berinisial SH yang sempat menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan pada 2024.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," jelas Harli.
Dalam kasus tersebut, penyidik Jampidsus sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka adalah Agam Syarif, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.
Sementara, lima tersangka lainnya adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei. (P-4)