
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Teranyar, penggeledahan dilakukan terhadap feul terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan dimulai sejak pukul 10.30 WIB tadi.
"Ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten," aku Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, hari ini.
Selain di terminal BBM milik Pertamina Patra Niaga, Harli menyebut penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang juga berlokasi di Cilegon. Dari tempat tersebu, ia mengungkap bahwa penyidik telah menyita 95 bundel dokumen terkait berbagai administrasi persuratan dan kontrak serta dua unit telepon seluler.
Sementara, dari penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Panglima Polim II, Jakarta Selatan, milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, penyidik sudah menyita DVR dan rekaman CCTV.
Orbit Terminal Merak merupakan depo atau storage milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza yang juga berperan selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Lokasi tersebut menurut penyidik dijadikan tempat blending produk kilang minyak jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92.
Kerry sendiri merupakan putra dari Riza Chalid. Harli menerangkan, sebagai perusahaan swasta, Orbit Terminal Merak seharusnya tidak berwenang melakukan proses blending minyak. Pasalnya, yang memiliki kewenangan tersebut hanya Kilang Pertamina Internasional.
"Sedangkan core bisnisnya PPN (Pertamina Patra Niaga) itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai biasa swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu," terang Harli.
Ia menegaskan, proses penggeledahan di sejumlah titik merupakan upaya penyidik untuk mencari barang bukti sebanyak-banyaknya guna membuat terang tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun terkait rencana pemeriksan Riza Chalid, Harli tidak menjawab dengan gamblang. Namun, ia memastikan bahwa penyidik bakal memeriksa semua pihak sepanjang menjadi kebutuhan dalam proses penyidikan.
"Kalau itu (pemeriksaan Riza Chalid) menjadi kebutuhan penyidikan, itu diterjemahkan. Apakah itu bagian dari kebutuhan penyidikan, ya, penyidik akan melakukannya," terang Harli.
Selain Kerry, JAM-Pidsus telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka sejak Senin (24/2) lalu. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Lalu, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Pada Rabu (26/2) malam, penyidik kembali menambah dua tersangka baru, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (Tri/P-1)