
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex).
Langkah Kejagung menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada para tersangka dinilai mampu menjawab keraguan bahwa kasus Sritex sebatas masalah perbankan, bukan pidana.
Beleid itu menggariskan bahwa setiap orang mampu dikalsifikasi korupsi jika memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bagi peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, pasal yang digunakan penyidik sangat lentur.
"Kenapa? Karena selama ada bentuk perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, itu bisa jadi tipikor," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (22/5).
Kendati demikian, Zaenur mengatakan bahwa pasal penjerat yang digunakan Kejagung itu tetap harus dicocokkan dengan rumusan delik perbuatan. Sebab, ia membuka ruang bahwa kasus pemberian kredit kepada Sritex juga dapat diklasfikasikan tindak pidana perbankan dan bahkan keperdataan.
"Kalau hanya soal gagal bayar kredit macet, tentu itu persoalan perdata. Kalau kemudian kredit macetnya itu disebabkan karena satu bentuk pelanggaran hukum, itu bisa menjadi pidana (perbankan)," terang Zaenur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, masalah kredit yang dialami Sritex harus dipahami secara holistik. Menurutnya, masalah pemberian pinjaman dari sejumlah bank kepada Sritex tidak dilakukan lewat verifikasi yang memadai.
"Seperti di Bank DKI, itu harus ada syaratnya dari sisi kesehatan investasi misalnya. Jadi perusahaan itu harus dalam kategori A, sehat. Sementara posisinya waktu itu kan (Sritex) sudah posisi B-," jelas Harli. (Tri/M-3)
=============