Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah sosok yang tak punya pengalaman birokrasi dan tidak paham soal hukum keuangan negara.
"Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya," kata Mahfud ditemui di Le Gareca Space, Bantul, DIY, Sabtu (6/6) siang.
Di mata Mahfud, BGN selama dipimpin Dadan juga kerap menimbulkan polemik seperti melakukan pengadaan hal-hal yang dinilai tak relevan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), macam sepeda motor listrik dan kaos kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Mahfud pun menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang melibatkan Dadan dan dua eks wakil BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang nda ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak yang semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," tegas Mahfud.
"Dan lebih parah lagi sebenarnya dari pada yang terungkap, nanti kan akan terungkap di pengadilan," sambung dia.
Mahfud pribadi melihat MBG adalah program positif. Hanya saja di bawah kepemimpinan Dadan yang juga tidak punya kompetensi di bidang gizi, pelaksanaan program ini terasa ugal-ugalan.
Mahfud mencontohkan, tiga bulan pertama saat pelaksanaan MBG mulai menunjukkan berbagai permasalahan, protes dan desakan evaluasi bermunculan. Namun demikian, tata kelolanya masih saja tetap buruk.
"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.
(kum/gil)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
9
















































