Kata Ketua KPK soal Staf Admin Diduga Peras Bupati Pemalang

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bakal melakukan evaluasi buntut dari anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ujar Setyo dalam agenda laporan kinerja semester I di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Nantinya, Setyo memastikan persoalan dokumen hingga informasi penting hanya sampai pada pihak-pihak tertentu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," tutur Setyo.

"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada histori, ada catatan: siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ, sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," lanjutnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta). Dias diketahui juga merupakan ajudan pimpinan KPK.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

[Gambas:Youtube]

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |