Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait status Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di kasus pemberian suap dan fasilitas dari bos Blueray Cargo, John Field.
Setyo menegaskan seluruh temuan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun fakta persidangan akan dikaji oleh petugas untuk mengembangkan perkara suap itu.
"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," ujarnya kepada wartawan di Anyer, Banten, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh ihwal kasus tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan Djaka untuk diperiksa sebagai saksi.
"Makanya itu (pemanggilan) nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului (penyidik)," jelasnya.
"Jangan sampai nanti mencampuraduk antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan," imbuhnya.
Ia menegaskan saat ini penyidik KPK telah mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi suap di Bea Cukai.
"Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura dalam satu bulan di kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor, pada Rabu (20/5).
Orlando awalnya menyebut pada bulan Agustus 2025, John dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
Kendati demikian, Orlando mengklaim dirinya tidak tahu menahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode 1 tersebut.
Ia hanya mengaku mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.
Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU.
Jaksa membenarkan apabila kode '2' dan '3' yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
"Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses hukum kasus yang diduga menyeret Dirjen Bea Cukai.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurut Budi, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
8















































