Medan, CNN Indonesia --
Polrestabes Medan menaikkan status perkara kematian Winda Lorenza alias WL (30), mantan istri Brigadir IH, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan proses penyidikan masih berjalan.
"Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja," kata Calvijn di Medan, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Calvijn, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan agar penyidik lebih leluasa menjalankan berbagai tindakan hukum yang diperlukan.
"Proses awal itu sudah proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Karena ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya," ujarnya.
Calvijn menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik berkaitan dengan barang atau dokumen yang diperlukan dalam pengungkapan perkara.
"Memastikan surat-surat yang mau kita sita dan lain-lain, itu jadi kita lakukan dan sudah naik sidik (penyidikan) kasusnya," kata Calvijn.
Pasal pembunuhan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut beberapa waktu lalu. Namun, SPDP yang diterima masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.
"Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya," kata Valentino kepada CNN Indonesia.
Dalam SPDP tersebut, lanjut Valentino, peristiwa pidana yang disebutkan berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Ia menyebut pasal yang dicantumkan penyidik adalah Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.
"Peristiwa pidananya Pasal 458 atau 462 KUHP," sebutnya.
Pasal 458 mengatur tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Sementara pasal 462 mengatur tentang tindak pidana mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri.
Sebelumnya, Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya personel Polsek Medan Sunggal Brigadir IH di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi menyebut L diduga bunuh diri setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir IH. Namun keluarga menduga L dibunuh lantaran banyak kejanggalan dalam kematiannya. Keluarga korban telah melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumut.
(fnr/wis)

7 hours ago
4
















































