Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara pencemaran nama baik lewat pengiriman sejumlah karangan bunga ke beberapa lokasi yang dilayangkan dokter Oky Pratama ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status dilakukan pihaknya usai menemukan dugaan unsur pidana di kasus tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7).
Sebelumnya, dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan aksi dugaan teror berupa kiriman karangan bunga berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan pada 28 Agustus 2025 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2).
Dalam prosesnya, kata Budi, penyidik telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak pada 8 Januari 2026. Namun, mediasi itu tidak dapat dilakukan lantaran HPS dan W selaku terlapor tidak hadir.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno sebelumnya mengatakan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa oleh Polda Metro. Dia menjelaskan penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
"Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," ujarnya.
(tfq/isn)

7 hours ago
6














































