Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) sore.

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP [Lampri] yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).

"Penggeledahan masih berlangsung," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada siang hari ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Barang bukti tersebut meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga terkait perkara suap yang sedang diusut; dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta BBE pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud," kata Budi.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK sudah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Semua barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara yang sedang diusut.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(ryn/dal)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |