Kasat Narkoba Toraja yang Terima Uang Mingguan Bandar Sabu Dipecat

8 hours ago 6

Makassar, CNN Indonesia --

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.

Putusan ini diambil setelah terperiksa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian terkait etika kelembagaan dan kepribadian.

"Menjatuhkan sanksi terhadap terperiksa, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulham yang juga Kabid Propam Polda Sulsel dalam amar putusannya menyatakan bahwa terperiksa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Terperiksa dinilai telah mencoreng citra institusi dan melanggar sumpah jabatan," katanya.

Selain itu, terperiksa juga dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya, dalam etika kelembagaan dan etika kepribadian serta larangan permufakatan.

"Terbukti melakukan permufakatan dalam pelanggaran kode etik atau tindak pidana," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi yakni sanksi etika dan administrasi.

"Sanksi Etika, perilaku terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |