
KANTOR Imigrasi Bekasi menangkap 27 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Pengawasan Orang asing yang digelar 10 hingga 15 Mei lalu.
Dari Jumlah tersebut, sebanyak 15 WNA terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, 10 WNA memberikan keterangan tidak benar dan 2 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Kanwil Imigrasi Jawa Barat Iman Teguh Adianto menyatakan, tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait. Mereka membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota Bekasi yang menjadi target operasi.
Tim yang bekerja selama 5 hari berhasil menjaring 27 WNA dengan tingkat pelanggaran yang variatif dan diduga bermasalah secara keimigrasian. Saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Menurut Iman, WNA yang ditangkap dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Cina 3 orang, Syria 3 orang dan Algeria 1 orang. Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia," ungkapnya.
Iman menambahkan rincian pelanggaran yang ditemukan antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Pelanggaran lainnya sponsor fiktif, overstay dan investor fiktif. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," bebernya.