Jusuf Kalla di Pusaran Krisis Kebenaran dan Viralitas

3 hours ago 4

loading...

Ramdansyah, Praktisi Hukum - Alumni Kriminologi FISIP UI. Foto: Dok MK

Ramdansyah
Praktisi Hukum - Alumni Kriminologi FISIP UI

Di republik yang sehat, tuduhan semestinya dibuktikan sebelum dipercaya. Namun, hari ini yang terjadi justru sebaliknya: tuduhan dipercaya lebih dahulu, sementara bukti menyusul—jika sempat, maka akan dihadirkan. Dalam lanskap informasi yang digerakkan algoritma, kebenaran tidak lagi menjadi syarat, melainkan sekadar kemungkinan.

Isu yang menyentuh nama Jusuf Kalla, yang disebut mendanai Roy Suryo dan Tifa dalam polemik dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo dengan nilai sekitar Rp5 miliar, menjadi contoh nyata. Di media sosial beredar video yang menampilkan sosok Rismon Sianipar dengan klaim serius. Narasi tersebut segera berkembang liar, diperkuat oleh spekulasi dan asumsi, bukan oleh verifikasi.

Dampaknya nyata: kebenaran dipinggirkan oleh viralitas. Dalam hitungan jam, ruang publik dipenuhi keyakinan yang belum teruji, sementara klarifikasi berjalan tertatih—seolah-olah kebenaran harus meminta izin untuk didengar.

Narasi itu bahkan disertai tuduhan keterlibatan sejumlah nama publik serta pengakuan “menyaksikan langsung”. Sekilas tampak meyakinkan—lengkap dengan angka besar dan kesaksian personal. Namun, justru di situlah letak persoalannya.

Klaim tersebut tidak berasal dari konferensi pers resmi, tidak berbasis dokumen hukum, dan bukan hasil investigasi media kredibel. Ia hadir sebagai potongan video viral tanpa kejelasan konteks, waktu, maupun verifikasi independen. Bahkan muncul dugaan manipulasi, termasuk kemungkinan rekayasa suara (dubbing) yang keasliannya belum dapat dipastikan.

Roy Suryo (6/4/2026) bahkan menyebut bahwa pernyataan “Rismon” lebih merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau konten palsu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa klarifikasi yang lambat dari pihak yang bersangkutan berpotensi menimbulkan pembiaran, seolah-olah narasi tersebut benar.

Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada satu tuduhan personal. Ia membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana disinformasi bekerja dan mengapa publik begitu mudah mempercayainya.

Bahasa sebagai Medan Pertarungan

Disinformasi modern tidak selalu tampil sebagai kebohongan total. Ia justru sering hadir sebagai “setengah kebenaran” yang dipelintir melalui bahasa. Di sinilah pendekatan linguistik forensik menjadi relevan: bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan jejak yang dapat dianalisis—melalui pilihan kata, struktur kalimat, hingga gaya penyampaian. Ia menjadi jembatan antara bahasa dan hukum. Kata-kata bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga alat bukti.

Hoaks tidak hanya dapat diuji melalui fakta, tetapi juga melalui cara fakta itu dikonstruksi. Dengan kata lain, melawan disinformasi tidak cukup hanya dengan teknologi atau pemeriksaan fakta. Ia menuntut kemampuan membaca bahasa secara kritis—memahami bukan hanya apa yang dikatakan, tetapi juga bagaimana hal itu dikatakan.

Hukum, Kebebasan, dan Krisis Kepercayaan

Langkah hukum yang ditempuh Jusuf Kalla terhadap tuduhan ini dapat dibaca sebagai upaya memulihkan batas antara fakta dan fitnah. Namun, langkah tersebut juga membuka paradoks antara figur individu dan konstruksi narasi publik yang dibentuk oleh media sosial.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |