JK Sebut Kritik dan Pendapat Kritis Wajar di Negara Demokrasi

2 hours ago 1

Sleman, CNN Indonesia --

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla alias JK menilai pendapat kritis meruapakan hal yang wajar di sebuah negara demokrasi.

Pernyataan itu JK sampaikan saat ditanya mengenai sosok Zainal Arifin Mochtar alias Uceng yang kerap kali melontarkan kalimat kritis terhadap negara. Bahkan Uceng dikenal pula sebagai salah satu akademisi yang terlibat dalam film dokumenter Dirty Vote dan Dirty Vote 2.

JK berada di sana  sebagai salah satu tamu acara pengukuhan Uceng sebagai guru besar hukum tata negara di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ini negara demokrasi, orang masyarakat .... itu tentu diharapkan memberikan suatu kritikan apabila dibutuhkan," kata JK kepada awak media di lokasi.

Pada kesempatan itu, JK berharap pemikiran-pemikiran Uceng yang disampaikan saat pidato pengukuhan guru besar juga bisa berkontribusi untuk memajukan bangsa ini.

"Harapan pemikiran-pemikiran yang telah disampaikan tadi juga sebelumnya banyak sekali. Itu tentu bermanfaat kepada kita semua untuk kemajuan bangsa ini, untuk kepada jalur yang benar dalam berdemokrasi," harap JK.

"Saya ucapkan selamat kepada Profesor Mochtar," kata dia yang juga pernah menjadi pucuk kepemimpinan Partai Golkar itu.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar UGM, Uceng mengangkat tema Konservatisme yang Menguat Dan Independensi Lembaga Negara Yang Melemah: Mencari Relasi Dan Mendedah Jalan Perbaikan.

Dalam pidato pengukuhannya, Uceng turut mempersembahkan gelar guru besar ini kepada seluruh orang yang tertindas hingga para aktivis yang masih ditahan.

"Kepada seluruh orang yang sedang tertindas, pencari keadilan, pembaharu di tengah kesumpekan, orang-orang yang ditahan dengan sewenang-wenang, teman-teman aktivis yang masih menjadi tersangka dan orang-orang yang kesusahan dan orang yang sedang dalam kesempitan, semoga saya tetap istiqomah mempersembahkan kepada mereka," kata Uceng.

Pidato Uceng secara garis besar membahas melemahnya independensi lembaga negara independen di tengah menguatnya arus konservatisme global dan nasional.

Dia bilang pidato itu berangkat dari kegelisahan akademik bahwa ada jurang antara nilai demokrasi dan hukum yang diajarkan di ruang kelas dengan praktik ketatanegaraan yang terjadi di lapangan. Dunia saat ini, katanya,  termasuk Indonesia sedang mengalami pergeseran menuju konservatisme, populisme, dan otoritarianisme elektoral yang berdampak langsung pada tergerusnya independensi lembaga yudisial dan lembaga pengawas.

Di Indonesia, pelemahan lembaga independen diperparah oleh desain politik dan praktik elit. Lembaga independen menjadi arena kontestasi kepentingan politik, bergantung pada proses seleksi, pembiayaan, dan keputusan legislasi serta putusan Mahkamah Konstitusi. Kasus revisi UU KPK menjadi contoh nyata bagaimana lembaga independen dilemahkan bukan karena gagal, tetapi karena terlalu efektif mengganggu kenyamanan kekuasaan. Masalah utamanya bukan hanya desain kelembagaan, melainkan cara elite memahami dan memperlakukan makna independensi itu sendiri.

Sebagai jalan ke depan, Uceng mengatakan pidatonya menegaskan bahwa perlindungan demokrasi tidak cukup melalui perbaikan hukum dan institusi semata. Diperlukan pendekatan yang lebih luas: struktural, politik-ekonomi, penguatan masyarakat sipil, serta keterlibatan faktor eksternal seperti tekanan dan nilai demokratis dari komunitas internasional.

Demokrasi tidak boleh menjadi proyek elitis, melainkan harus dikembalikan ke ruang publik. Melindungi lembaga negara independen dan demokrasi adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas akademisi atau praktisi hukum, melainkan panggilan bersama seluruh warga negara.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |