Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Bentuk Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa

22 hours ago 4

loading...

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang disampaikan kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan. Sebab, dalam eksepsi yang disampaikan itu tidak memperhatikan hal-hal yang dibatasi dalam KUHAP.

"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Ketua Tim JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam eksepsinya kubu Nadiem kerap kali memasukkan pokok perkara yang seharusnya tidak dimuat dalam nota keberatan. "Juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," ujarnya.

Baca juga: Senyum Nadiem Salami Pengunjung saat Tiba di Ruang Sidang

Roy mengatakan, apa yang termuat dalam eksepsi kubu terdakwa berpotensi membuat penegakkan hukum di Indonesia kehilangan muruahnya. Sebab, eksepsi memuat penegakkan hukum hanya didasarkan kepada sifat prasangka buruk.

"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," ucapnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |