Jaksa Bongkar Percakapan Kader PDIP, Hasto Disebut Talangi Dana Suap Rp1,5 miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

5 hours ago 6
Jaksa Bongkar Percakapan Kader PDIP, Hasto Disebut Talangi Dana Suap Rp1,5 miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat.(MI/Usman Iskandar)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut menalangi uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Informasi ini mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4), ketika jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, mantan kader PDIP dan eks terpidana dalam kasus yang sama.

"Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon," kata Donny membenarkan rekaman percakapan itu setelah diputar dalam persidangan seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).

Dalam rekaman bertanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri menyampaikan kepada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang untuk mengondisikan Harun Masiku agar dapat menduduki kursi DPR.

Kendati demikian, Donny mengaku tidak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap guna mengondisikan Harun Masiku.

"Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu," ucap dia.

Donny bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

HAsto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |