
BADAN Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki dua holding, yakni investasi dan operasional. Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2).
Disebutkan pada pasal 3AB beleid tersebut, holding investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan Investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Kemudian, pada pasal 3AC disebutkan holding investasi berwenang melakukan penyusunan dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Lalu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan, mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Selanjutnya, pada pasal 3AD menjelaskan direksi holding investasi terdiri atas satu direktur utama dan satu atau lebih anggota direksi. Direksi holding investasi berasal dari unsur profesional yang terdiri atas dua orang anggota atau lebih. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) holding investasi.
Sementara, holding operasional Danantara memiliki tugas antara lain melakukan pengelolaan operasional BUMN, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan. Mengenai kewenangan yang dimiliki holding operasional tidak jauh berbeda dengan holding investasi.
Negara memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Sementara, Danantara memiliki 99% saham seri B pada holding investasi dan operasional. (H-3)