Indra Sjafri Dipecat, Siapa Penggantinya? Ini Penjelasan Ketum PSSI

2 weeks ago 13
Indra Sjafri Dipecat, Siapa Penggantinya? Ini Penjelasan Ketum PSSI Indra Sjafri(Brian Bodohendro/MI)

PELATIH  timnas Indonesia U-20 Indra Sjafri dipecat oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah pelatih berusia 62 tahun itu gagal mencapai target pada Piala Asia U-20 2025. PSSI akan mencari pengganti Indra. 

“Setelah kami di PSSI, baik saya, Wakil Ketua Umum, dan para Exco mengadakan evaluasi, kami berkeputusan untuk melepas Coach Indra Sjafri sebagai pelatih kepala Timnas U-20,” kata Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Minggu (23/2).

“Saya pribadi dan PSSI sangat berterima kasih atas jasa dan kerja keras yang telah ditunjukkan Coach Indra selama menangani Garuda Muda sehingga punya prestasi juara AFF U-19 2024 dan lolos Piala Asia U-20 2025,” sambung Erick. 

Erick selanjutnya menyatakan bahwa PSSI akan segera mencari pengganti Indra, supaya program pembinaan prestasi pesepak bola muda dapat terus berjalan.

Lebih lanjut, Erick menyatakan, PSSI akan segera mencari pengganti Indra Sjafri agar program pembinaan prestasi para pesepak bola muda yang sudah berjalan dalam dua tahun terakhir ini tetap berkelanjutan demi mempersiapkan mereka sebagai pelapis utama Timnas senior di masa mendatang.

Ia mengatakan keputusan untuk melepas Coach Indra diambil secara profesional. Menurutnya Coach Indra memahami dan menerima keputusan tersebut. 

“Secara pribadi dan organisasi, hubungan kami tetap baik. Coach Indra masih dan akan tetap menjadi bagian dari sepak bola Indonesia,”ujar Erick.

Pelatih Indra gagal memenuhi target yang dibebankan kepadanya untuk mengamankan tiket ke Piala Dunia U-20 2025, yakni dengan minimal mencapai semifinal pada Piala Asia U-20 2025 di China. 

    Garuda Nusantara hanya menduduki posisi ketiga di klasemen akhir Grup C, di bawah dua tim yang lolos ke fase berikutnya, yakni Iran dan Uzbekistan. Dari tiga pertandingan yang dimainkan, Indonesia hanya mengumpulkan satu poin. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |