Hakim Ingatkan Saksi Kasus Bea Cukai: Bisa Masuk Neraka Selamanya

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim mengingatkan saksi dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk memberikan keterangan yang benar.

Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut ialah Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, jaksa awalnya mengingatkan Sisprian untuk tidak menggunakan kata "mungkin" saat memberi kesaksian.

"Jangan pakai kata mungkin, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata mungkin. Izin Majelis, ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata mungkin supaya saksi bisa memahami," kata jaksa.

Hakim lalu mengingatkan Sisprian untuk tidak menggunakan kata "mungkin". Hakim meminta Sisprian memberi kesaksian apa yang dilihat, didengar dan dialami.

"Kemungkinan itu kan sesuatu yang... sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu," kata hakim.

Hakim juga meminta saksi untuk menjawab tidak tahu jika memang tidak mengetahui apa yang ditanyakan. Hakim mengingatkan Sisprian sudah disumpah.

"Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?" kata hakim.

"Baik, Yang Mulia," jawab Sisprian.

Hakim kembali mengingatkan Sisprian memberi keterangan apa adanya, tidak menguntungkan atau merugikan siapapun.

"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," kata hakim.

"Baik, Yang Mulia," kata Sisprian.

John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |