Hakim Alihkan Penahanan Delpedro Cs Jadi Tahanan Kota

16 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalihkan penahanan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein menjadi tahanan kota terkait aksi demonstrasi.

Delpedro dan kawan-kawan merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus yang berujung kerusuhan.

"Jadi, ketiga-tiganya dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meminta para terdakwa untuk tetap wajib lapor dan hadir pada pagi hari untuk mengikuti persidangan. Jadwal selanjutnya digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Dengan sudah dialihkan (diharapkan) tidak ada lagi yang terlambat," ucap hakim.

Dalam proses berjalan, para terdakwa diduga sempat satu kali dihambat jaksa untuk hadir di persidangan pada pagi hari. Jaksa disebut telat menjemput para terdakwa yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Dijaga kepercayaannya ya," ujar hakim.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar didakwa atas kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus yang berujung kerusuhan.

Namun, dakwaan yang mengatur tindak pidana SARA dalam peristiwa Agustus lalu gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |