Gratifikasi Rektor Unsoed, KPK Buka Suara Nasib Mahasiswa yang Diperas

13 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau gratifikasi yang diduga melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan jajaran.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, buka suara soal nasib mahasiswa yang diduga diperas untuk bisa masuk ke universitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada yang tahun 2025 termasuk pun yang 2026 dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

"Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," lanjutnya.

Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya perihal evaluasi atau koreksi kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Jadi, murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu kemudian itu dinegosiasikan, ditransaksikan dengan sejumlah uang sehingga itu masuk konstruksi pemerasan atau gratifikasi," kata Taufik.

KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/rds)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |