Gakkum KLH Serahkan Kasus TPA Ilegal di Limo ke Kejari Depok

2 weeks ago 22
Gakkum KLH Serahkan Kasus TPA Ilegal di Limo ke Kejari Depok ilustrasi(Antara Foto)

PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Penegakan Hukum  (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka kasus pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), disertai dengan barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.  

Tersangka berinisial J (58) diduga melakukan pengelolaan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Ia dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, ia juga bisa dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.  

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. 

“Kami tidak akan mentoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, 

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk memastikan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.  

Lebih lanjut Hanif mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. 

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” imbuhnya.  

Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus TPA ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan. 

“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.  

Keberadaan TPA ilegal seperti di Limo memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit. Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.  

Selain itu, warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat pencemaran udara. Bau busuk yang menyengat, asap dari pembakaran sampah, serta paparan gas beracun meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.  

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KLH telah menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa. Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan. KLH juga memastikan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Di samping itu, pemerintah akan menempuh sanksi perdata dengan menuntut ganti rugi maksimal atas kerusakan lingkungan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |