Fikih Puasa: Tertelan Air Wudu, Kemasukan Air saat Mandi, Makan karena Lupa

3 weeks ago 16
 Tertelan Air Wudu, Kemasukan Air saat Mandi, Makan karena Lupa Ilustrasi.(Freepik)

ADA beberapa orang saat berpuasa tidak sengaja menelan air kumur saat berwudu. Beberapa orang yang lain pernah kemasukan air saat mandi ketika mereka berpuasa. 

Ada pula orang yang berpuasa lalu lupa berpuasa dan makan. Jadi, puasa mereka itu tergolong sah atau batal?

Untuk tiga persoalan terkait orang berpuasa tadi, berikut pemaparan pendapat ulama. Ini dilansir dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.

Tidak sengaja menelan air kumur wudu

Pertanyaan: Apakah batal puasa seseorang yang ketika berwudu tak sengaja menelan air kumur?

Jawaban: Tidak batal, kecuali berkumur dilakukan secara berlebihan.

Berikut referensi kitab ulama.

نِهَايَةُ الزَّيْنِ عَلَى شَرْحِ قُرَّةِ الْعَيْنِ (ص: ۱۸۸)
وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوِ الاِسْتِنْشَاقِ إِلَى جَوْفِهِ فَإِنْ كَانَ مَعَ الْمُبَالَغَةِ أَوْ كَانَ مِنْ رَابِعَةٍ يَقِيْنَا أَفْطَرَ وَإِلَّا فَلَا.

Dalam kitab Nihatuz Zain dijelaskan bahwa jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidung dan terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat, ini dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, ini tidak membatalkan.

Kemasukan air saat mandi

Pertanyaan: Apakah puasa seseorang batal sebab kemasukan air saat mandi?

Jawaban: Batal, kecuali saat mandi wajib atau mandi sunah.

Berikut referensi kitab ulama.

بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحٍ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (٦٩)
لَوْ وَصَلَ إِلَى جَوْفِهِ مِنْ أُذُنَيْهِ فِي الغُسْلِ الوَاجِبِ أَوِ المَنْدُوْبِ مَاءً لَمْ يُفْطِرْ لِتَوَلُدِهِ مِنْ مَأْمُوْرِ بِهِ، وَلَا نَظْرَ لِإِمْكَانِ إِمَالَةِ رَأْسِهِ بِحَيْثُ لَا يَدْخُلُ
المَاءُ جَوْفَهُ لِعُسْرِهِ.

Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan bahwa jika telinga kemasukan air saat mandi wajib atau sunah, itu tidak membatalkan. Sebab hal itu timbul dari sesuatu yang diperintahkan agama.

Lupa puasa lalu makan

Pertanyaan: Batalkah seseorang yang makan dalam kondisi lupa bahwa ia sedang puasa?

Jawaban: Tidak batal.

Berikut referensi kitab ulama.

بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحِ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (٦٨)
(فَإِنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ) أَوْ أَدْخَلَ نَحْوَ عَوْدٍ فِي نَحْوِ أُذُنِهِ (نَاسِيًا) لِلصَّوْمِ (أوْجَاهِلا) بِأَنَّ ذلِكَ مُفْطِرُ أَوْ مُكْرَهَا عَلَى الأُكُل مَثَلًا سَوَاءٌ أَكل قَلِيلًا
أَوْ كَثِيرًا لَمْ يُفْطِرْ)

Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan bahwa tidak batal puasa seseorang yang makan-minum atau memasukkan semacam kayu ke dalam telinga karena lupa atau tidak tahu hal itu dapat membatalkan puasa atau ia dipaksa untuk makan, baik ia makan sedikit atau banyak. 

Demikianlah penjelasan dari tiga persoalan dalam fikih puasa. Semoga bermanfaat. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |