Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras TKA Meski Sudah Pensiun

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.

Uang hasil pemerasan itu diduga diterima tersangka dari 2010 saat masih menjabat direktur hingga pensiun pada 2025 lalu.

"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan KPK juga menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010, atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

Tersangka juga diduga terus menerima uang hasil pemerasan agen TKA itu ketika naik pangkat dan naik jabatan, bahkan hingga pensiun.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, dan Fungsional Utama pada 2018-2023," katanya.

"Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," kata Budi.

Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK akan terus melacak dugaan aliran-aliran uang yang terkait kasus tersebut.

"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," ujarnya 

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Para tersangka itu adalah  aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

(kid/antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |