Eks Anak Buah Ngaku Dicopot Nadiem karena Tak Patuh soal Chromebook

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Poppy Dewi Puspitawati, fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, mengaku dicopot dari jabatannya oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim karena tidak mengikuti perintahnya.

Pengakuan itu diungkap Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1). Sidang itu menghadirkan terdaksa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Poppy mengatakan saat itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (sekarang jadi Kemendikdasmen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poppy diketahui dicopot bersama Khamim, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen PAUDasmen, pada Juni 2020. Nadiem kemudian mengganti keduanya dengan menunjuk dua terdakwa dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Awalnya, Poppy ditanya Jaksa mengenai alasan mengapa Poppy dicopot dari jabatannya.

"Bu Poppy tahu alasannya kenapa Bu Poppy diganti?" tanya Jaksa.

Poppy mengatakan kemungkinan dirinya dan Khamim diganti karena tidak mau patuh untuk melakukan kajian ke arah Chromebook semata.

"Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan, karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook," ujar Poppy dalam kesaksiannya.

Menurut Poppy, dalam proses pengadaan, pihaknya harus mengkaji semua operation system (OS), seperti Windows, Linux, Chrome, dan Mac.

"Sebagai anggota tim teknis waktu itu, ibu menolak untuk diarahkan supaya tim kajian teknis ini, dalam hasil kajiannya ini harus mengedepankan Chromebook begitu?" tanya jaksa.

"Ya. Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas," respons Poppy.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, termasuk Nadiem Makarim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook ini. Pengadaan ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

(fam/har)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |