Jakarta, CNN Indonesia --
Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.
Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan diketahui mengenai intoleransi. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut umat Muslim di wilayah Jabar dan Sumbar keras, kemudian secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhiran 'ar' tersebut banyak orang barbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/5).
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Defrizal menyebut arti dari kata barbar itu memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.
Ucapan Abu Janda itulah yang kemudian dirasa sangat menyakiti masyarakat Minangkabau. Apalagi, kata Defrizal, masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.
"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.
Defrizal menuturkan lewat laporan ini pihaknya berharap tidak ada upaya main hakim sendiri yang ditujukan kepada Abu Janda. Karenanya, ia mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum.
"Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya.
"Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," lanjutnya.
Laporan terhadap Abu Janda itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Terkait laporan itu, Abu Janda menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).
Menurut Abu Janda, jika pada dasarnya pelapor sudah membenci dirinya, maka apapun yang ia lakukan bisa dianggap sebagai sebuah penghinaan.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
11














































