
DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengatensi kasus dugaan pencatutan identitas melalui program pinjaman dalam bentuk barang yang mengakibatkan para petani memiliki utang di pihak perbankan.
Lembaga legislatif itu menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut, Rabu (23/4).
Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang korban warga Kecamatan Sindangbarang tiba-tiba tercatat memiliki riwayat kredit di perbankan alias BI Checking. Hasil penelusuran, pinjaman yang mencapai puluhan juta rupiah itu diduga berawal saat dirinya menyerahkan dokumen administrasi kependudukan saat ada pendataan program bantuan dari salah satu perusahaan.
Ternyata ini dialami bukan hanya seorang. Korban lainnya pun bermunculan hingga mencapai ratusan orang. Mereka kemudian menguasakan pendampingan hukum kepada kantor hukum Fans & Partners Law Firm.
Ironisnya, data pinjaman kredit petani tersebut tercatat di salah satu bank di salah satu kantor cabang di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menjelaskan Dewan perlu mengetahui persis duduk perkara permasalahan tersebut karena menyangkut hajat hidup warga Kabupaten Cianjur yang menjadi korban. Berbagai pihak terkait sengaja diundang agar Dewan bisa melihat pemicu permasalahan itu dari berbagai sisi.
"Kami memberikan kesempatan kepada para petani, kemudian ada kelompok juga, ada pendamping. Kita juga meminta klarifikasi dari pihak bank terkait, dinas terkait, serta kantor hukum yang dikuasakan para petani," kata Lepi seusai rapat dengar pendapat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (23/4).
Rekomendasi DPRD
Dari hasil klarifikasi melalui berbagai keterangan yang diperoleh setiap pihak, DPRD merekomendasikan tiga hal. Antara lain, DPRD meminta Pemkab Cianjur melalui dinas terkait ikut mendampingi atau mengadvokasi para petani yang menjadi korban.
"Advokasi ini bisa pendampingan hukum atau pendampingan agar para petani bisa terus berproduksi. Saya sudah sampaikan ke perwakilan dinas pertanian agar mendata, kemudian diprioritaskan mendapat bantuan pemberdayaan tahun anggaran 2025," tutur Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur ini.
Hal lain yang direkomendasikan DPRD ialah meminta pihak perbankan bisa mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya mengikhtiarkan tuntutan petani pemutihan terhadap riwayat atau catatan BI Checking.
"Kemudian kami di DPRD Cianjur akan berkomunikasi dengan DPR RI agar persoalan yang terkait hal ini di level lebih tinggi mendapatkan dukungan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, bantuan pertanian kepada para petani bermuara kepada salah satu perusahaan fintech legal berbasis di Jakarta yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut mendelegasikan kepada perusahaan bentukan di Kabupaten Cianjur bernama PT SJC melakukan pendataan calon penerima bantuan.
Keterangan dari pihak perbankan diakui, ada kerja sama keuangan dengan perusahaan tersebut. Perusahaan itu kemudian melakukan analisa kelayakan, survei, serta penyaluran program bantuan dalam bentuk peralatan.
"Ini istilahnya channeling. Namun ada perjanjian kerja sama yang dilanggar. Sesegera mungkin ini diselesaikan. Kami juga sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata perwakilan dari pihak perbankan.
Kuasa hukum korban dari Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, mengapresiasi respons cepat DPRD Kabupaten Cianjur yang menaruh atensi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi para petani. Perkara ini sangat menonjol karena ada ratusan petani yang dirugikan dengan jumlah nominal juga sangat besar.
"Kami mendapat undangan rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk mendapatkan informasi dari berbagai sisi," katanya.
Dari proses pendampingan hukum, Fanpan mengaku sudah melaporkan pihak perusahaan ke Polres Cianjur. Ada sebanyak 225 orang petani yang memberikan mandat atau menguasakan pendampingan hukum.
"Mereka adalah korban adanya dugaan pencatutan identitas yang merugikan petani. Alhamdulillah, pelaporan kami sudah diterima jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Kami percaya, pihak kepolisian akan secara profesional menangani kasus ini karena menyangkut masyarakat banyak yang telah dirugikan," pungkasnya.