loading...
DPR menyoroti ancaman gelombang PHK di sektor padat karya khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT). Foto/SindoNews
JAKARTA - DPR menyoroti ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah tekanan regulasi dan maraknya peredaran rokok ilegal. Kekhawatiran ini menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sekitar 10 perusahaan besar berada di ambang PHK massal akibat tekanan operasional yang semakin berat.
DPR mengingatkan pemerintah agar pemerintah melihat tembakau sebagai sektor strategis yang menopang jutaan tenaga kerja dan ratusan triliun penerimaan negara.
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini menegaskan, kebijakan terhadap sektor tembakau harus dijalankan secara seimbang karena IHT bukan sekadar industri konsumsi, melainkan sektor strategis nasional yang menopang rantai ekonomi panjang dari hulu ke hilir.
Baca juga: Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
“Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat,” ujar Novita, Jumat (29/5/2026).
Namun dalam tiga tahun terakhir, kata Novita produksi rokok legal nasional terus mengalami penurunan, utamanya karena meningkatnya peredaran rokok ilegal. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial serius. Apalagi, meningkatnya peredaran rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
Novita mengingatkan, kebijakan yang tidak terkoordinasi dapat memperbesar risiko gelombang PHK, terutama di segmen padat karya yang menyerap banyak pekerja perempuan. “Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan efek domino terhadap tenaga kerja. Industri ini menyerap jutaan pekerja, dan sebagian besar adalah pekerja perempuan,” ujarnya.

















































