Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menjerat tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufiq Hidayat dengan pasal berlapis.
Habib mengatakan tindakan yang dilakukan Taufik itu mengusik rasa kemanusiaan.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," katanya.
Habib mengatakan Komisi III akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus itu hingga tuntas di pengadilan.
Ia juga memberi apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap Taufik.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Hukuman kebiri
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufiq Hidayat.
"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurutnya, hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang.
Polisi sebelumnya mengungkap mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang bersangkutan.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," katanya.
Abdullah juga mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan.
Langkah itu dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," kata Abdullah.
Taufik sebelumnya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
Selama pelarian, Taufik kerap berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































