Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen bernama Amal Said yang meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka. Amal Said dijerat pasal penghinaan ringan.
"Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, Selasa (13/1), dikutip detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amal Said ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan kemarin.
Dia dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 bulan 2 minggu atas dugaan penghinaan.
"Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026)," ujar Yusuf.
Penetapan tersangka terhadap Amal Said usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud berupa rekaman CCTV, keterangan saksi dan tersangka sendiri.
"Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fra/fra)

5 hours ago
3
















































