Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali memasuki babak baru.
Diketahui, majelis hakim sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tiifa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum. Alhasil, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel mengatakan JPU telah memperbaiki dakwaan dan telah melimpahkan kembali ke PN Jaktim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Immanuel menyebut sidang pertama akan digelar pada Kamis (6/8) pekan depan. Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ucap dia.
Lebih lanjut, Immanuel menyampaikan proses sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru.
"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
8
















































