Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi soal Ijazah Palsu

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik, dan mencemarkan nama baik personal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

"Bahwa di antara 3 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial X pada akun @DokterTifa, dengan judul 'Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelahnya, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan Tifa dimaksud.

Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Meski telah keluar pernyataan dari pihak kampus, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu tersebut ke Jokowi.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal," ucap jaksa.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(ryn/fra)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |