Dokter Koas UISU yang Rekam 34 Mahasiswi di Toilet Diberhentikan

11 hours ago 4

Medan, CNN Indonesia --

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Profesi Dokter, Agung Novriyan.

Agung sempat terjerat kasus pornografi dengan memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Sebanyak 34 mahasiswi koas di rumah sakit itu menjadi korban.

Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar mengatakan keputusan pemberhentian Agung tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU Safrida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara Agung Novriyan NPM 71250891066 sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan," ujar Zakaria Siregar, Kamis (26/2).

Bersamaan dengan itu, Surat Keputusan Rektor ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 145/R/SK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah Atas Nama Agung Novriyan, Program Studi Kedokteran Universitas Jambi.

"Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi," urainya.

Terpisah, Kepala LLDikti Wilayah 1 Saiful Anwar Matondang mengatakan Keputusan UISU untuk memberhentikan mahasiswa Kedokteran itu sudah tepat karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan di UISU.

"Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," sebutnya.

Diketahui, Agung sempat terjerat kasus pornografi dengan memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Sebanyak 34 mahasiswi koas di rumah sakit itu menjadi korban.

Kasus itu terjadi pada Desember 2023. Kemudian Agung dilaporkan para korban di Polda Jambi. Pada 12 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan terhadap Agung.

Usai menjalani masa hukuman, Agung ternyata melanjutkan studi profesinya di Universitas Islam Sumatera Utara. Video Agung kembali melanjutkan studi viral di media sosial.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |