Djoko Tjandra Ngaku tak Kenal Harun Masiku

1 week ago 13
Djoko Tjandra Ngaku tak Kenal Harun Masiku Djoko Tjandra.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pihak swasta Djoko Soegiarto Tjandra, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Dia mengaku tidak mengenal buronan Harun Masiku.

“Saya enggak kenal (Harun), jadi, saya enggak bisa jawab apa-apa dong, ya kan,” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4).

Djoko enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya di ruang pemeriksaan. Dia menyebut permintaan keterangan kali ini bentuk dari silaturahmi.

“Enggak, hanya berdatang silaturahmi saja, enggak ada apa-apa,” ucap Djoko.

Djoko juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun. Klaim itu ditegaskan karena dia mengaku tidak mengenal buronan tersebut.

“Mana tahu, saya enggak kenal kok,” ujar Djoko.

Dia juga membantah kenal Advokat Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga terseret dalam kasus ini. Djoko memilih langsung pergi dari Markas KPK, dan merahasiakan total pertanyaan.

“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kena, gimana saya mau cerita,” kata Djoko.

KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.

Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |