Dirlantas Polda Jambi Tindak Enam Truk ODOL di Jalintim Sumatra

3 weeks ago 16
Dirlantas Polda Jambi Tindak Enam Truk ODOL di Jalintim Sumatra Petugas mengamankan truk ODOL di dekat Gerbang Tol Baleno (Bayung Lencir-Tempino), Jambi.(MI/Solmi)

DINILAI mengancam kelancaran arus mudik, sejumlah truk angkutan barang tergolong ODOL (Over Dimensi Over Loading) – berukuran dan bermuatan melebihi batas standar – diamankan Tim Operasi Ketupat Siginjai 2025 saat melintas di depan Pos Pengamanan Lebaran di dekat Gerbang Tol Baleno (Bayung Lencir-Tempino) di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi ,  Provinsi Jambi, Rabu (26/3).

Penindakan terhadap truk-truk yang telah dilarang melintas pada musim mudik Lebaran Idul Fitri 2025, dikomandoi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi. Ia ditemani Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi Benny Nurdin Yusuf.

Turut menyaksikan saat itu, beberapa pejabat instansi terkait, antara lain Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Ibnu Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, dan Kepala Jasa Raharja Jambi Ayu.

Sedikitnya, hingga Rabu siang, jumlah kendaraaan ODOL yang kena tindak sebanyak enam unit. Empat unit berupa truk roda sepuluh bermuatan barang mendekati 43 ton. Satu truk panjang pengangkut sepeda motor baru, dan dua unit truk tangki roda enam pengangkut belasan ton minyak sawit mentah (CPO).

Sewaktu diperiksa Dirlantas Dhafi dan Kepala BPTD Benny, tiga truk roda sepuluh yang dihentikan ternyata membawa sembako. Antara lain berupa gula dan beras dari daerah Provinsi Lampung tujuan Pekanbaru, Riau. Khawatir terhadap keamanan arus mudik, Dhafi dan Benny sepakat menghentikan sementara perjalanan ketiga truk pembawa gula dan beras tersebut.

“Kita hentikan sementara. Selain tonase yang over load, kita lihat fisik kendaraaan juga tidak layak jalan. Ada ban yang sudah mengelupas, cabik terbelah. Berbahaya, dan bisa memicu kemacetan arus mudik,” kata Dhafi.

Kepala BPTD Jambi Benny Kurniawan, menegaskan, walaupun bawa sembako truk-truk yang melintasi jalan nasional pada musim mudik ini, hendaknya juga taat aturan. “Biar ada efek jera. Idealnya, kita meminta pemilik barang melangsir sebagian muatannya dengan armada lain,” tegas Benny.

Sedangkan satu unit truk ODOL pengangkut kendaraan bermotor, diganjar tindak tegas, ditilang dan tidak diperkenankan berjalan. Tindakan tegas serupa juga diberikan terhadap pengemudi dua mobil tangki CPO yang meluncur dari arah Tempino menuju Kota Jambi.(E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |